Sabtu, 13 Agustus 2011

Mengapa Harus Zakat?


Sebelum menggali lebih dalam tentang mengapa kita harus berzakat terlebih dahulu mari kita kenal apakah yang dimaksud dengan Zakat lalu dilanjutkan dengan peran zakat dalam pengentasan kemiskinan. Pembahasan tentang pengertian zakat hanya sekilas saja sebagai pengantar apabila rekan blogger ingin mempelajarinya lebih detail dapat dipelajari di web http://www.infozakat.com.



Pengertian Zakat

Menurut Bahasa (lughat), zakat berarti : tumbuh; berkembang; kesuburan atau bertambah  (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah: 10)

Menurut Hukum Islam (istilah syara'), zakat adalah nama bagi suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu (Al Mawardi dalam kitab Al Hawiy). Selain itu, ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa sadaqah wajib dinamakan zakat, sedang sadaqah sunnah dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunnah dinamakan shadaqah.

Hukum Zakat

Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.

Kondisi Indonesia Saat Ini

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Indonesia, jumlah penduduk miskin di Indonesia pada bulan Maret 2010 mencapai 31,02 juta (13,33 persen). Sungguh ironis memang jika mengingat kekayaan alam Indonesia yang begitu luar biasa. Potensi kekayaan alam yang melimpah dari sabang sampai merauke masih belum bisa secara optimal dimanfaatkan dengan baik untuk membangun pondasi bagi kesejahteraan rakyat. 

Sejak awal mula dimulainya Pembangunan Nasional pada tahun 1970-an hingga saat ini ironinya masyarakat Indonesia belum juga dapat menikmati kehidupan yang layak sebagai bangsa yang sejahtera. Bahkan yang terjadi saat ini, angka kemiskinan di Indonesia semakin melompat ke tingkat yang lebih tinggi.

Dampak negatif yang terjadi adalah adanya ketimpangan kesejateraan sosial akibat kekayaan hanya terkonsentrasi pada segelintir kelompok masyarakat mampu saja, yang didominasi dengan azas kepentingan pribadi dan golongan tanpa memperhatikan unsur kemanusiaan yaitu masyarakat yang ada disekitarnya.

Kondisi yang sangat memprihatinkan ini membahayakan bagi kesejahteraan masyarakat. Negeri ini memerlukan sebuah sistem yang mampu mengatur kepemilikan harta agar pemerataan kesejahteraan dapat tercapai. Upaya yang bisa diambil adalah melalui optimalisasi zakat. Karena zakat merupakan instrumen yang miliki dampak signifikan dan berjalan secara otomatis. Bahkan Bank Pembanguna Asia (ADB) mengkaji prediksi dana zakat Indonesia pada tahun 2010 mencapai Rp 100 Triliun. Jika dilihat dari sisi ekonomi, dana zakat dapat menjadi salah satu buffer power perekonomian Indonesia.

Lalu mengapa harus Zakat? Benarkah Zakat mampu mengentaskan Kemiskinan?

Ada 3 Alasan dasar utama mengapa harus menggunakan zakat sebagai solusi dari sistem pengelolaan kepemilikan harta agar kesejahteraan masyarakat tercapai:  
Pertama, Penggunaan sistem dan alokasi dana zakat sudah dituliskan secara pasti dan tegas di dalam aturan Islam (Q.S At-Taubah : 60).

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah / 9: 103)

Dalam ayat tersebut disebutkan bahwa fakir dan miskin adalah kelompok pertama dan kedua dalam daftar penerima zakat (Qardhawi: 1998). Karakteristik tersebut memaknai bahwa zakat sangat efektif sebagai instrumen pengentasan kemiskinan yang dapat membangun kemanusiaan di dunia karena secara inheren bersifat pro poor (berpihak kepada yang miskin) dan self-targeted (memiliki target) yang sangat jelas. Hal yang perlu diketahui adalah tidak ada satupun instrumen fiskal konvensional yang memiliki karakteristik seperti ini.

Kedua, zakat dikenakan pada segmentasi yang luas dan meliputi berbagai aktivitas perekonomian. Zakat dikenakan dari hasil pertanian, hewan peliharaan, simpanan emas dan perak, aktivitas perniagaan komersil, dan barang-barang tambang yang diambil dari perut bumi. Fiqh kontemporer bahkan memandang zakat juga diambil dari seluruh pendapatan yang dihasilkan dari aset fisik dan finansial serta keahlian pekerja (profesi). Oleh karena itu, zakat memiliki potensi sangat besar dan dapat menjadi modal pembiayaan program-program pengentasan kemiskinan.

Ketiga, zakat adalah pajak spiritual yang wajib dibayar oleh setiap muslim dalam kondisi apapun. Oleh karena itu, penerimaan zakat cenderung stabil dan diyakini dapat menjadi keberlanjutan program pengentasan kemiskinan yang umumnya membutuhkan jangka waktu yang relatif panjang, dan hal ini sangat potensial sekali jika dipahami, diyakini, dan dipraktikan khususnya dalam kehidupan oleh masyarakat Indonesia yang dominan muslim.

Kesimpulan

Pada akhirnya, dengan studi dan rekomendasi strategis yang dilandasi dengan sumberdaya manusia yang amanah dan memiliki integritas tinggi, maka akan membentuk karakter masyarakat yang terpadu dan bekerja sama secara kolektif  untuk membangun Zakat yang lebih optimal, Zakat Untuk Indonesia, Zakat Untuk Dunia. Yang pada puncaknya akan memperbaiki kehidupan dan meningkatkan kesejahteraan umat manusia di seluruh dunia. 
 

*) Tulisan ini disusun dalam rangka mengikuti Kontes SEO “Info Zakat & Teak123” yang diselenggarakan oleh infozakat sebagai salah satu artikel yang dipersyaratkan selain penggunaan keyword TEAK 123 best teak garden furniture manufacturer wholesale in Indonesia.


0 comments:

Posting Komentar